Tidak Sholat Jum'at Karena Sakit, Apa Hukumnya Dalam Islam Bagi Seorang Muslim?


Jika Anda tidak sholat Jum'at karena sakit atau Anda melewatkan sholat Jum'at 3 kali berturut-turut, apa hukumnya? Mungkin Ini adalah hal-hal yang sering ditanyakan bagi seorang muslim.


Sholat Jum'at merupakan ibadah wajib bagi setiap seorang muslim. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al Jumu'ah ayat 9 yang dikutip dari Panduan Lengkap Ibadah Muslim. Lalu bagaimana hukum meninggalkan sholat Jum'at?


Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat Jum'at itu wajib. Kecuali empat yakni perempuan, budak yang dimiliki, anak kecil dan orang sakit (H.R. Abu Dawud).


Melansir dari penulis ‘Aun al Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud memberikan penjelasan untuk orang sakit. Lalu apa yang dimaksud dalam hadits orang sakit yang tidak wajib sholat Jum'at?


Dijelaskannya, orang sakit yang tidak wajib sholat Jum'at menyebabkan masyaqqah jika dia hadir untuk sholat. Masyaqqah di sini adalah kondisi yang sangat sulit atau memberatkan bagi orang tersebut. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa tidak semua orang yang sakit (tidak sholat Jum'at karena sakit biasa) tidak wajib melaksanakan sholat Jum'at. Namun, orang yang tergolong sakit kritis tidak diharuskan melakukannya karena takut menambah penderitaan mereka. Sebagai seorang muslim, kewajiban sholat Dzuhur tetap sah dan wajib dilakukan.


Lalu bagaimana jika seorang muslim meninggalkan sholat Jum'at tiga kali berturut-turut? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorin Niam Sholeh menjelaskan alasan laki-laki muslim tidak sholat Jum'at karena akan menghindari wabah atau penyakit mematikan.


Oleh karena itu ia mengalami udzur syar'i. Udzur syar'i adalah segala hambatan yang sesuai dengan kaidah syariat Islam dan menyebabkan seorang muslim gagal dalam menunaikan kewajibannya. Namun, kewajiban lain mungkin ada. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pandangan para ulama fiqh tentang udzur syar'i tidak sholat Jum'at karena sakit atau kekhawatiran mendapatkan sakit. Dalam situasi seperti ini, ketika adanya kerumunan dan berkumpul menjadi hal yang kuat akan terkena wabah, maka hal ini dapat menjadi udzur.


Akan tetapi, seorang muslim yang lalai melaksanakan sholat Jum'at karena sakit biasa dan yang meremehkan atau mengingkari kewajiban sholat Jum'at tiga kali berturut-turut digolongkan sebagai kafir. Bagi laki-laki muslim yang tidak melaksanakan sholat Jum'at karena tidak ada halangan atau yang bukan termasuk golongan orang yang boleh meninggalkan sholat, maka hukumnya dalam islam sebagai berikut.


Pertama, hukum Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, orang yang tidak melaksanakan sholat Jum'at tiga kali berturut-turut karena kelalaiannya maka hatinya akan ditutup oleh Allah SWT.


Kedua, hatinya sudah tertutup dari hidayah Allah SWT. Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan bahwa hendaknya orang-orang berhenti dari tidak sholat Jum'at hanya karena alasan sakit biasa, Allah SWT akan menutup hati mereka dari hidayah.


Artinya Allah SWT menutup hati orang tersebut dan menghalanginya untuk menerima cinta-Nya, sehingga hati orang itu keras dan munafik.


Ketiga, tidak mengerjakan sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur. Hukum meninggalkan sholat karena ada alasan yang kuat atau udzur syar'i, maka kewajiban ini dapat diganti dengan sholat Dzuhur.


Khususnya bagi para musafir yang tidak bisa mengikuti sholat Jum'at. Bisa juga orang yang tinggal di pegunungan dan tidak ada jamaah sholat Jum'at di Masjid, lalu menggantinya dengan sholat Dzuhur. Namun, jika seorang pria Muslim meninggalkan sholat Jum'at dengan ketersengajaan dan secara sadar, maka orang tersebut sebaiknya segera bertaubat kepada Allah SWT. Kemudian melaksanakan sholat Jum'at.



Semoga artikel ini dapat membantu dan juga bermanfaat untuk semua!

Jangan lupa untuk selalu mengunjungi website M-FormalWeb.com karena akan ada banyak informasi baru yang menarik setiap harinya!


Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang disampaikan, dibagikan, disebarluaskan dan diajarkan. "Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia"

Anda juga dapat mengunjungi situs web m-formalweb.com untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang umum.


Sumber Artikel: www.m-formalweb.com

Sumber Gambar: www.shutterstock.com